Hadapi Dinamika dan Tantangan Perkotaan, Kemendagri dan KemenPPN /Bappenas Perkuat Kolaborasi

advertisements
Bagikan

Hadapi Dinamika dan Tantangan Perkotaan,  Kemendagri dan KemenPPN /Bappenas Perkuat Kolaborasi

Jakarta (22/3/2023): Dinamika dan tantangan perkotaan saat ini sangat kompleks dan diproyeksikan di waktu mendatang akan menghadapi berbagai problematika bila tidak disikapi dengan langkah antisipasi dan inovasi.

Hal ini mengemuka dalam gelaran diskusi yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas terkait sinergi PP 59/2022 tentang Perkotaan dan Prakarsa RUU Perkotaan, Selasa (21/3/2023), di Hotel Borobudur, Jakarta,

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dan Deputi Bidang Pengembangan Regional Himawan Hariyoga beserta jajaran.

“Pembahasan PP 59/2022 tentang Perkotaan menelan waktu delapan tahun lamanya, sehingga kita harus belajar dari pengalaman dan jangan berada di ruang hampa, di mana pengaturan perkotaan berada di bawah rezim UU Nomor 23 / 2024 tentang Pemerintahan Daerah tanpa menafikan rezim pengaturan lain seperti tata ruang dan pembiayaan,” ujar Safrizal.

Tata kelola perkotaan sendiri terus berkembang sesuai tuntutan zaman, baik dari aspek laju urbanisasi sampai pemanfaatan teknologi informasi atau sering diistilahkan dengan pendekatan kota cerdas.

“Penilaian Maturasi atau tingkat kematangan suatu kota tidak hanya penting untuk mengukur sejauh mana kapasitas tata kelola perkotaan, namun lebih jauh daripada itu yaitu kapasitas pelayanan publiknya,” sambung Safrizal.

Dalam perspektif tata kelola perkotaan, aspek pembiayaan menjadi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan. Skema afirmasi dan pelibatan sektor privat menjadi hal yang tidak terhindarkan.

“Ke depan perlu dipikirkan format insentif pembiayaan perkotaan, baik bersumber pada anggaran negara maupun pola kerjasama dengan multi stakeholders, sehingga dalam kurun jabatan Kepala Daerah dapat memiliki legasi yang konkret dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Himawan.

Untuk itu pada dasarnya masih terdapat ruang-ruang yang dapat diisi melalui regulasi. Dalam hal ini Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan justru dapat menjadi uji dan simulasi apabila perlu diproyeksikan suatu peraturan perundangan perkotaan yang lebih tinggi, seperti gagasan rancangan Undang-Undang.

Baca Juga :  BSKDN Bangun Sinergitas Pusat dan Daerah, Tingkatkan Efektivitas Rumusan Kebijakan

“Implementasi PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan menjadi penting untuk mendorong manajemen Perkotaan sehingga tidak hanya buisiness as ussual tetapi harus beyond atau melampaui zamannya, untuk mewujudkan suatu new model city with full services,” pungkas Safrizal. (*)

advertisements

Bagikan

Pos terkait

advertisements